Aturan Plat Nomor Cantik 2025: Biaya Resmi, Larangan Modifikasi, hingga Risiko Tilang!

Arazone
By Arazone 5 Min Read

Bisiknews.com, Jakarta – Plat nomor cantik kini menjadi tren di kalangan pemilik kendaraan di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, pengajuan plat nomor cantik meningkat hingga 35% dibandingkan tahun sebelumnya, didorong oleh keinginan personal branding dan identitas eksklusif.

Namun, banyak pemilik kendaraan belum memahami bahwa penggunaan plat ini tidak bisa sembarangan—harus melalui prosedur resmi, membayar biaya sesuai ketentuan, dan mematuhi larangan modifikasi fisik. Artikel ini mengulas secara lengkap aturan plat nomor cantik 2025 agar Anda terhindar dari sanksi hukum.

Penggunaan plat cantik yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada tilang, denda, hingga penahanan kendaraan. Menurut Pasal 280 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, memahami cara daftar plat nomor cantik secara resmi, kisaran biaya plat nomor cantik, serta batasan penggunaannya menjadi keharusan bagi setiap pemilik kendaraan yang ingin tampil berbeda tanpa melanggar hukum.

Plat nomor cantik tidak hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut legalitas dan keselamatan berlalu lintas. Dengan kata kunci populer seperti larangan modifikasi plat nomor dan risiko plat cantik ilegal, panduan ini dirancang untuk memberikan informasi terverifikasi bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan penggantian nomor registrasi kendaraan.

Baca Juga  Jadwal Long Weekend Natal dan Kalender Libur Sekolah Desember 2025

Pengertian Plat Nomor Cantik

plat nomor cantik

Plat nomor cantik adalah nomor registrasi kendaraan bermotor dengan susunan huruf atau angka unik, bukan acak seperti nomor standar. Pemilik biasanya memilih berdasarkan:

  • Nomor identitas bisnis atau organisasi
  • Inisial nama pribadi
  • Nomor keberuntungan
  • Kode tanggal lahir

Contoh: B 8 US (dibaca “BUS”), D 45 MI (dibaca “LASMI”), BK 1 (prestise), atau B 9999 AA (angka berurutan).

Aturan Penggunaan Plat Nomor Cantik di Indonesia

Polri mengatur ketat penggunaan plat cantik melalui mekanisme resmi. Berikut poin utama yang wajib dipatuhi:

Proses Harus Melalui Kepolisian

Pengajuan wajib dilakukan via Korlantas Polri, Samsat, atau aplikasi Digital Korlantas. Proses mencakup evaluasi ketersediaan, penerbitan STNK baru, dan pencetakan TNKB resmi.

Jenis dan Warna Plat Harus Sesuai Aturan

Warna tetap mengikuti ketentuan:

  • Putih tulisan hitam: kendaraan pribadi
  • Kuning: angkutan umum
  • Merah: kendaraan dinas pemerintah
  • Hijau: kawasan perdagangan bebas

Tidak boleh menggunakan warna atau bahan khusus di luar standar.

Tidak Boleh Mengubah Format Huruf atau Angka

Dilarang:

– Menambahkan stiker untuk mengubah bacaan
– Mengubah bentuk huruf/angka
– Mengubah spasi

Contoh pelanggaran: B 64 NTA → diubah jadi “B SANTA” dengan garis/stiker.

Plat Nomor Cantik Harus Terdaftar dalam STNK dan BPKB

Nomor pada pelat harus identik dengan dokumen resmi. Jika tidak sesuai, kendaraan dianggap tidak sah.

Masa Berlaku Sesuai Ketentuan

Pilihan masa berlaku: 1 tahun, 5 tahun, atau sepanjang kepemilikan (dengan pembaruan registrasi). Tetap wajib pengesahan STNK tahunan dan ganti pelat 5 tahunan.

Biaya Resmi Pengajuan Plat Nomor Cantik

Biaya ditentukan berdasarkan jumlah angka dan kombinasi huruf. Kisaran umum (2025):

  • 1 angka: paling mahal (bisa >Rp20 juta)
  • 2 angka: Rp10–15 juta
  • 3 angka: Rp7–10 juta
  • 4 angka: Rp5–7 juta
Baca Juga  Isu Perceraian Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Viral, Ini Respons Keduanya di Media Sosial

Kombinasi huruf unik menambah biaya. Tarif resmi berbeda antarwilayah dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Mengapa Banyak Orang Memilih Plat Nomor Cantik?

  • Mempermudah Identifikasi Kendaraan: Mudah dikenali di parkiran atau jalan.
  • Identitas dan Personal Branding: Eksklusif bagi pebisnis dan publik figur.
  • Kebanggaan dan Gaya: Tingkatkan rasa percaya diri saat berkendara.
  • Kepercayaan Spiritual: Angka tertentu dianggap membawa hoki.

Risiko Jika Mengabaikan Aturan

Pelanggaran dapat berujung:

  • Penghapusan Nomor Registrasi: Kembali ke nomor acak.
  • Penahanan Kendaraan: Untuk pemeriksaan lanjutan.
  • Tilang dan Denda: Berdasarkan UU LLAJ.
  • Hilangnya Nilai Eksklusivitas: Merugikan legalitas dan prestise.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Cantik Secara Resmi

  1. Siapkan KTP, BPKB, STNK asli.
  2. Ajukan ke Samsat atau Korlantas (bisa online via aplikasi).
  3. Pilih nomor dari daftar tersedia.
  4. Bayar sesuai tarif resmi.
  5. Tunggu verifikasi dan pencetakan.
  6. Ambil pelat + dokumen baru.

Hindari calo untuk jaminan keamanan dan legalitas.

Legalitas di Atas Segalanya

Memiliki plat nomor cantik memang menambah identitas dan prestise, namun harus sesuai aturan plat nomor cantik 2025 yang ditetapkan Polri. Proses resmi, kesesuaian dokumen, dan larangan modifikasi adalah kunci utama. Dengan mematuhi regulasi, Anda dapat berkendara dengan aman, nyaman, dan bebas dari risiko hukum. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *