Bejad! Mantan Perangkat Desa di Pangandaran Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur

  • Bagikan
UB (64) mantan perangkat Desa Pangkalan usai menjalani pemeriksaan atas perbuatanya melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Foto: Istimewa

PANGANDARAN, BISIKNEWS.COM – Dua bocah perempuan di bawah umur berinisial AL (13) dan HN 17) mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku berinisial UB (64). Diketahui UB merupakan mantan perangkat desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran, Bripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB setelah pihaknya mendapatkan laporan warga mengenai adanya tindak pidana perbuatan cabul oleh UB (64) eks perangkat Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar terhadap anak dibawah umur.

“Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, UB mengakui sudah 4 kali melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang susu, cium pipi, serta menjiat bagian payudara korban, Perilaku bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah kakek AL yang merupakan rekanan UB,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga  Begini Himbauan Kapolsek Cimerak Dihadapan Jamaah Tarawih

Menurut Edi, awal mula kasus cabul tersebut ketahuan lantaran ada kecurigaan karena AL sering diajak main oleh UB saat main ke rumah Kakek AL. Warga curiga dengan gelagat UB yang sering mengajak main AL dan HN.

“Korban takut melaporkan apa yang menimpa mereka lantaran ada ancaman dari pelaku, guna melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp100 ribu,” terangnya.

Edi menjelaskan, pelaku UB diamankan oleh warga dan membawanya ke Polsek Cigugur, kemudian, pihak polsek berkoordinasi dengan Polres Pangandaran melalui unit PPA.

Baca Juga  Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ketua KPU Pangandaran Sampaikan Ini

“UB langsung ditetapkan tersangka pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Edi.

Edi menegaskan, pelaku UB dijerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapakali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana.

“Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, dan kini pelaku mendekam di ruangan tahanan Polres Pangandaran,” pungkasnya. (**)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *