Bisiknews.com, Jakarta – Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau Bansos PBI JK kembali menjadi perhatian masyarakat pada November 2025. Program ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan fakir miskin agar tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa beban biaya. Pemerintah melalui skema ini menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan, sehingga penerima manfaat bisa mendapatkan layanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
PBI JK merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu memastikan semua warga negara berhak atas kesehatan yang layak. Bagi masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat, mereka tidak menerima dana tunai. Sebaliknya, pemerintah langsung membayarkan iuran ke BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta cukup membawa kartu BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Penerima bansos PBI JK ditetapkan berdasarkan data yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Oleh karena itu, keakuratan data kependudukan sangat penting agar hak penerima tetap terjaga. Bila terdapat perubahan data seperti alamat tempat tinggal atau perubahan jumlah anggota keluarga, maka keluarga tersebut perlu melakukan pembaruan data agar tidak terjadi pencabutan hak bantuan.
Cara Daftar atau Mengajukan Usulan PBI JK Lewat HP
Jika belum terdaftar sebagai penerima PBI JK, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui ponsel. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui perangkat smartphone.
- Masuk ke menu Daftar Usulan kemudian pilih Tambah Usulan.
- Isi identitas lengkap sesuai data KTP dan Kartu Keluarga dari anggota yang ingin diajukan.
- Pilih jenis bantuan PBI JK sebagai kategori program.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kementerian Sosial.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa masyarakat tersebut memenuhi syarat, maka nama penerima akan masuk sebagai peserta PBI JK dan berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PBI JK
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.
- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau akan dibuatkan saat pendaftaran.
- Seluruh proses administrasi akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah.
Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK
Pengecekan penerima bansos dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Ketik nama lengkap penerima manfaat.
- Masukkan empat huruf kode keamanan (captcha).
- Klik Cari Data dan tunggu hasil pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima PBI JK, nama anda akan muncul sesuai informasi wilayah yang diinput.
Program Bansos PBI JK menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Dengan memanfaatkan aplikasi dan fitur pengecekan online, proses pendaftaran maupun verifikasi kini lebih mudah diakses oleh masyarakat secara mandiri.(*)
