Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025, Bisa Naik Transjakarta dan MRT Gratis: Begini Syaratnya

Arazone
By Arazone 4 Min Read

Bisiknews.com, Jakarta – Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kembali menarik perhatian publik setelah Pemprov DKI Jakarta menegaskan manfaat yang dapat diterima pemegang kartu ini. Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, pemegang KPJ berhak menikmati layanan transportasi umum gratis, mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Inisiatif ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor swasta, khususnya mereka yang memiliki penghasilan terbatas. Tidak hanya fasilitas transportasi, program KPJ juga mencakup dukungan berupa akses pangan terjangkau serta bantuan pendidikan bagi anak pekerja.

Keberadaan KPJ dinilai sangat penting, mengingat biaya transportasi harian kerap menjadi beban signifikan bagi pekerja yang berpenghasilan setara atau mendekati Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Dengan adanya fasilitas ini, beban pengeluaran dapat ditekan sehingga berpotensi meningkatkan daya beli dan kualitas hidup pekerja.

Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta

Untuk mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta
  • Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta + 15%, yaitu sebesar Rp 6.206.275
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga
  • Dokumen yang Wajib Disiapkan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Slip gaji
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja

Link unduhan formulir KPJ:

https://bit.ly/formatkpj

Setelah diisi, formulir dikirim ke:

hikesja.nakertrans@jakarta.go.id

CC ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com

Cara Mengajukan Pendaftaran KPJ

Proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI atau melalui Sudin Nakertrans di wilayah masing-masing.

Baca Juga  Jadwal Long Weekend Natal dan Kalender Libur Sekolah Desember 2025

Tahapan pendaftaran:

  • Pemohon melakukan pendaftaran melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans.
  • Disnakertrans melakukan verifikasi data dan dokumen.
  • Pemohon membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.

Setelah data dinyatakan valid, kartu akan didistribusikan melalui lokasi yang sudah ditentukan.

Transportasi Gratis Melalui Kartu Layanan Gratis (KLG)

Setelah menerima KPJ, pekerja dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menggunakan transportasi umum tanpa biaya.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui:

https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis

Prosedur pendaftaran KLG:

  • Pilih Pembuatan Kartu Baru
  • Isi data pribadi dan unggah dokumen
  • Tunggu verifikasi
  • Kartu dicetak dan informasi lokasi pengambilan akan diberikan
  • Status permohonan dapat dicek menggunakan NIK KTP

Distribusi dan Data Terbaru Program 2025

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza, menyampaikan bahwa distribusi KLG dilakukan bertahap melalui kecamatan dan kelurahan untuk mempermudah penerima.

Hingga September 2025, total 5.729 KLG telah dibagikan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Distribusi di Jakarta Barat telah mencapai 3.368 kartu dan di Jakarta Utara 2.361 kartu. Selain itu, 2.651 kartu siap diserahkan untuk pendaftar di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Program Kartu Pekerja Jakarta memberikan manfaat nyata bagi pekerja dengan penghasilan terbatas di ibu kota. Selain membantu menghemat biaya transportasi, program ini juga memperkuat dukungan kesejahteraan sosial yang lebih komprehensif. Pekerja yang memenuhi syarat disarankan segera melakukan pendaftaran agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah KPJ hanya untuk pekerja swasta?
Ya, salah satu kategori penerima KPJ adalah pekerja swasta berpenghasilan sesuai ketentuan.

2. Apakah KLG otomatis diberikan setelah mendapat KPJ?
Tidak. Pemegang KPJ harus mengajukan pembuatan KLG secara terpisah.

Baca Juga  Cara Daftar Bansos PBI JK November 2025, Penerima Dapat Layanan BPJS Kesehatan Gratis

3. Apakah pekerja yang berdomisili di luar DKI bisa mendaftar?
Tidak, pendaftar wajib memiliki KTP DKI Jakarta.

4. Apakah transportasi gratis berlaku untuk semua rute?
Ya, berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, sesuai ketentuan. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *