Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah 4 Kemenag, Praktis Tanpa Harus Datang ke KUA

By Arazone 4 Min Read

Bisiknews.com, Jakarta – Digitalisasi layanan publik semakin berkembang di Indonesia, termasuk dalam layanan keagamaan. Salah satu layanan yang kini bertransformasi ke sistem digital adalah pendaftaran nikah melalui platform Simkah 4 Kementerian Agama (Kemenag). Kehadiran sistem ini bertujuan mempermudah calon pengantin dalam mengurus administrasi pernikahan tanpa harus mengantre langsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran nikah secara daring dengan langkah yang lebih sederhana. Meski tampilan dan navigasi mengalami pembaruan dari versi sebelumnya, Kemenag memastikan bahwa fitur serta menu utama tidak berubah sehingga calon pengantin dapat beradaptasi dengan mudah.

Kemenag juga menyampaikan bahwa hampir seluruh KUA di berbagai daerah telah terintegrasi dengan sistem ini. Dengan demikian, proses mencatatkan pernikahan secara resmi dapat dilakukan lebih cepat, terkontrol, dan transparan.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar Nikah Online

Agar pendaftaran nikah dapat diproses dengan sah, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif. Dokumen ini berfungsi sebagai validasi identitas dan status hukum masing-masing calon mempelai.

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

  • Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan atau desa
  • Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  • Surat Izin Orang Tua (N5) bagi yang berusia di bawah 21 tahun
  • Akta Cerai, bagi yang pernah bercerai
  • Akta Kematian, bagi duda atau janda karena pasangan meninggal dunia
  • Surat Izin Komandan, bagi anggota TNI/Polri
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin yang menikah di luar domisili KTP
  • Pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar

Untuk calon pengantin yang masih berada di bawah batas usia perkawinan atau menjalani pernikahan poligami, diperlukan surat dispensasi atau izin dari Pengadilan Agama.

Panduan Membuat Akun di Simkah 4 Kemenag

Langkah pertama sebelum melakukan pendaftaran adalah membuat akun Simkah 4.

Tahapan membuat akun:

  • Akses situs simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih menu “Buat Akun Simkah”
  • Masukkan email aktif
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email
  • Masukkan kode OTP untuk aktivasi akun

Cara Daftar Nikah Online Setelah Akun Aktif

Jika akun sudah berhasil dibuat, lanjutkan ke proses pendaftaran nikah:

  • Login ke akun Simkah 4
  • Pilih menu “Daftar Nikah”
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  • Tentukan lokasi dan jadwal pelaksanaan akad
  • Isi data: calon pengantin, wali nikah, dan orang tua
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  • Masukkan nomor telepon dan email aktif
  • Unggah foto diri
  • Cetak bukti pendaftaran sebagai arsip dan untuk keperluan administrasi di KUA

Layanan Praktis dan Transparan

Kemenag menyebut sistem ini dirancang agar masyarakat dapat memperoleh layanan pernikahan modern, cepat, dan efisien.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan pengalaman layanan publik yang mudah, efisien, dan dapat diakses dari mana saja,” ujar seorang pejabat Kemenag.

Selain mempersingkat waktu antrean, digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas transformasi digital layanan keagamaan di seluruh Indonesia.

Transformasi layanan pernikahan melalui Simkah 4 menjadi langkah penting dalam mempermudah masyarakat mencatatkan pernikahan secara sah sesuai aturan negara. Dengan persiapan dokumen yang tepat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang tersedia, calon pengantin dapat menyelesaikan administrasi dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.(*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version