Bisiknews.com, Makassar – Dalam beberapa pekan terakhir, isu sengketa lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Perselisihan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan Kalla Group yang dipimpin Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) memasuki babak baru, memicu perhatian warga Sulawesi Selatan dan pemerhati konflik agraria.
Situasi ini turut menambah panjang daftar sengketa lahan Makassar yang selama bertahun-tahun masih menyisakan persoalan batas, legalitas, hingga kepemilikan historis.
Persoalan ini menjadi menarik karena menyangkut dua entitas besar: GMTD yang berafiliasi dengan Lippo Group, dan Hadji Kalla sebagai perusahaan lokal yang telah lama beroperasi di Sulsel. Publik kini mempertanyakan kekuatan hukum masing-masing pihak, terlebih setelah muncul pernyataan tegas dari JK yang meminta Lippo serta anak usahanya untuk taat asas, menghormati hukum pertanahan, dan tidak mengklaim lahan yang telah memiliki dasar legalitas. Kondisi ini menempatkan konflik di Tanjung Bunga sebagai salah satu kasus sengketa agraria terbesar 2025.
Dari sudut pandang penegakan hukum, sengketa yang melibatkan tanah seluas 16,5 hektar ini menunjukkan kompleksitas panjang persoalan administrasi pertanahan di Indonesia. Mulai dari status Hak Guna Bangunan (HGB), sejarah penguasaan fisik, dokumen pembebasan lahan pada era 1990-an, hingga akurasi pelaksanaan putusan pengadilan. Beberapa tokoh nasional, termasuk anggota DPR, turut buka suara terkait kasus ini.
JK Minta Lippo Hormati Hukum yang Berlaku
Melalui Juru Bicaranya, Husain Abdullah, Jusuf Kalla menegaskan agar Lippo Group dan GMTD menghormati asas hukum yang berlaku. Ia menyoroti bahwa klaim kepemilikan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama terhadap lahan yang telah memiliki legalitas jelas.
“Ingat kata Andre Rosiade… Ini Republik Indonesia, bukan Republik Lippo!” ujar Husain dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (15/11/2025).
Husain kemudian menjelaskan bahwa lahan seluas 16,5 hektar yang disengketakan telah berada dalam penguasaan fisik JK, serta dilengkapi dokumen sah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1993. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperpanjang hingga 2036, termasuk Akta Pengalihan Hak yang juga telah diakui oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Informasi ini sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi GMTD yang sebelumnya menyatakan penguasaan fisik lahan ada pada perseroan.
Sejarah Penguasaan Lahan Versi Jusuf Kalla
Husain Abdullah memberikan konteks historis mengenai keterlibatan Kalla Group dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga pada 1990-an. Ia menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan melalui PT Bumi Karsa, perusahaan konstruksi milik Kalla Group.
Menurut Husain, Bumi Karsa pernah mengerjakan proyek besar di kawasan tersebut, termasuk:
- Normalisasi Sungai Jeneberang I–IV untuk mitigasi banjir
- Pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage air
- Mendukung proyek wisata, olahraga air, dan pengembangan wilayah Makassar
- Pembebasan lahan rawa hingga 80 hektar sebagai bagian dari pengembangan kawasan
Husain memastikan bahwa semua lahan, termasuk bidang 16,5 hektar yang kini disengketakan, telah memperoleh sertifikat resmi dari BPN Kota Makassar.
GMTD Klaim Memiliki Dasar Hukum Pembebasan Lahan
Sementara itu, pihak GMTD menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar hukum sah dalam menguasai lahan tersebut. Manajemen menjelaskan bahwa GMTD merupakan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pembebasan dan pengelolaan lahan di Tanjung Bunga pada periode 1991–1998.
Pihak GMTD menegaskan bahwa seluruh proses pembelian dan pembebasan lahan telah dilakukan sesuai prosedur, sehingga klaim pihak lain atas lahan berdasarkan pembelian pada periode yang sama dianggap tidak sah.
GMTD juga menyebutkan adanya dugaan penyerobotan fisik seluas 5.000 meter persegi dalam satu bulan terakhir, dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel serta Mabes Polri.
Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Eksekusi Pengadilan
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Ia mengungkap adanya kejanggalan dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar yang memenangkan pihak GMTD.
Menurut Nusron, tahapan constatering—pemeriksaan objek sengketa sebelum eksekusi—tidak pernah dilakukan. Padahal constatering merupakan prosedur wajib.
“Janggalnya belum pernah ada constatering,” ujar Nusron.
Ia mengungkap bahwa undangan constatering pada 23 Oktober 2025 tiba-tiba dibatalkan, namun pada 3 November 2025 langsung dilakukan eksekusi. BPN kemudian mengirim surat resmi meminta penjelasan, namun jawaban yang diterima disebut belum memuaskan.
Nusron juga menyampaikan tiga fakta penting:
- Eksekusi dilakukan tanpa constatering
- BPN sedang digugat terkait penerbitan sertifikat GMTD
- Di atas lahan tersebut terdapat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla
Duduk Perkara Sengketa: Siapa Pemilik Sah Lahan Tanjung Bunga?
Sengketa ini mengemuka setelah Kalla Group menyatakan bahwa lahan tersebut telah mereka miliki sejak lama, berdasarkan pembelian dari ahli waris Raja Gowa dan sertifikat HGB terbitan 1996 yang berlaku hingga 2036.
Sementara GMTD merujuk pada putusan pengadilan tahun 2000 dalam perkara GMTD vs Manyombalang Dg. Solong. JK menuding putusan tersebut mengandung rekayasa karena pihak lawan tidak memiliki kapasitas untuk memiliki tanah sebesar itu.
JK bahkan menyebut bahwa praktik yang terjadi merupakan ciri “mafia tanah”.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa… itu permainan Lippo,” kata JK saat meninjau lokasi sengketa.
James Riady Bantah Tudingan JK
Chairman Lippo Group, James Riady, memberikan respons resmi atas tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik Lippo secara langsung, melainkan milik GMTD, sebuah perusahaan publik yang juga memiliki saham pemerintah daerah.
“Lippo hanya salah satu pemegang saham,” kata James. Ia menegaskan bahwa sengketa ini merupakan ranah manajemen GMTD sepenuhnya.
James memilih tidak berkomentar lebih jauh terkait substansi sengketa.
Sengketa lahan 16,5 hektar di Tanjung Bunga masih berlangsung, dengan masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar hukum kuat. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah turun tangan menyelidiki proses eksekusi yang dianggap janggal. Publik kini menunggu kejelasan langkah hukum berikutnya, termasuk tindak lanjut PN Makassar, kepolisian, hingga kemungkinan mediasi lanjutan.
Kasus ini menjadi gambaran nyata kompleksitas konflik agraria di Indonesia, terutama pada kawasan urban yang terus berkembang pesat.(*)
