Bisiknews.com, Jakarta – Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Program ini menghapus 100% denda pajak kendaraan akibat keterlambatan pembayaran serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa beban sanksi. Informasi ini disampaikan langsung oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resmi pada Jumat, 7 November 2025.
Menurut data Bapenda DKI Jakarta per Oktober 2025, terdapat lebih dari 1,2 juta kendaraan bermotor di Jakarta yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Program pemutihan denda pajak motor dan mobil ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-krisis. Anda hanya perlu membayar pokok pajak tahunan 2025 tanpa denda—kesempatan emas yang jarang datang dua kali dalam setahun.
Layanan cek denda Samsat online tersedia 24 jam melalui situs resmi samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI. Pembayaran juga bisa dilakukan secara daring, termasuk akhir pekan, sehingga Anda tidak perlu antre panjang di kantor Samsat. Artikel ini memandu lengkap cara memanfaatkan pemutihan pajak Jakarta 2025 agar administrasi kendaraan Anda kembali tertib dan resmi.
- Periode Program: 10 November – 31 Desember 2025
- Manfaat: Penghapusan 100% denda telat bayar & BBNKB
- Hanya Bayar: Pokok pajak kendaraan tahun berjalan
Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pemutihan Pajak

Wajib pajak harus melengkapi dokumen berikut (asli + fotokopi):
- KTP asli sesuai nama di STNK
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
- STNK asli dan fotokopi
- Uang sejumlah pokok pajak 2025 (sesuai jenis kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
Pastikan semua dokumen lengkap untuk menghindari penolakan pengajuan.
Lokasi Kantor Samsat Induk di Jakarta
Pengurusan dapat dilakukan di lima Samsat induk berikut:
- Samsat Jakarta Utara & Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
Layanan akhir pekan: Pembayaran daring tetap aktif Sabtu–Minggu via situs Samsat atau JAKI.
Cara Cek Denda & Bayar Pajak Secara Online
- Buka samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.
- Masukkan nomor polisi kendaraan (contoh: B 1234 XYZ).
- Cek rincian tunggakan dan pokok pajak 2025.
- Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, minimarket).
- Simpan bukti pembayaran digital sebagai pengganti STNK sementara.
Manfaat & Tujuan Program Pemutihan Pajak
Program ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga:
- Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta
- Mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor
- Mengurangi angka kendaraan bodong di jalan raya
- Memberikan kemudahan akses layanan publik
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 adalah momentum tepat untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Manfaatkan layanan online atau kunjungi Samsat terdekat sebelum 31 Desember 2025. Dengan tertib pajak, Anda turut mendukung pembangunan ibu kota yang lebih baik.(*)