Program Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Begini Syarat dan Biaya Administrasi Terbarunya

Arazone
By Arazone 4 Min Read
BPKB and STNK is a motor vehicle proof in Indonesia. Jakarta, 21 August 2022

Bisiknews.com, Jakarta – Program balik nama kendaraan bekas gratis menjadi perhatian besar bagi pemilik motor dan mobil bekas di Indonesia. Kebijakan ini dianggap membuka akses lebih mudah bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kendaraan tanpa terbebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Banyak pemilik kendaraan menyebut aturan ini sebagai angin segar, mengingat biaya balik nama sebelumnya kerap menjadi kendala dalam proses pengurusan dokumen kepemilikan.

Sejak diberlakukan, program ini mengubah pola administrasi kendaraan bermotor di berbagai daerah. Kebijakan tersebut membuat pemilik baru mobil dan motor bekas dapat mengurus balik nama secara lebih efisien tanpa biaya penyerahan kedua.

Namun demikian, beberapa komponen biaya administrasi tetap berlaku dan harus dipahami oleh setiap pemilik kendaraan agar prosesnya berjalan lancar. Informasi seputar biaya balik nama, biaya cek fisik, hingga pajak kendaraan kini menjadi topik yang banyak dicari oleh masyarakat.

Dengan meningkatnya jumlah transaksi kendaraan bekas di Indonesia, pemahaman mengenai proses balik nama menjadi semakin penting. Selain untuk memastikan legalitas, balik nama juga berpengaruh pada kelancaran pembayaran pajak berikutnya. Oleh karena itu, mengetahui aturan terbaru, syarat dokumen, hingga prosedur resmi di Samsat perlu menjadi perhatian setiap calon pemilik kendaraan bekas.

BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas: Dasar Hukum dan Aturannya

Program Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Program bebas biaya BBNKB untuk kendaraan bekas merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Baca Juga  Lee Jae Wook dan Karina aespa Resmi Pacaran, Ini Bocoran Kemesraan Mereka

Artinya, untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, pemilik baru tidak lagi dikenakan BBNKB. Hal ini membuat proses balik nama lebih murah dan membantu masyarakat mengurus data kepemilikan secara resmi di kepolisian dan Samsat.

Biaya yang Tetap Berlaku Saat Balik Nama Kendaraan Bekas

Meski BBNKB sudah gratis, masih terdapat biaya administrasi lain yang tetap harus dibayarkan, di antaranya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi STNK
  • Biaya pembuatan TNKB (pelat nomor)
  • Biaya penerbitan BPKB
  • Biaya cek fisik kendaraan
  • Besaran biaya administrasi tersebut berbeda tergantung jenis kendaraan.

Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan

Berikut biaya yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan bekas saat mengurus balik nama:

1. STNK

Roda 2 atau 3: Rp100.000

Roda 4 atau lebih: Rp200.000

2. TNKB (Pelat Nomor)

Roda 2 atau 3: Rp60.000

Roda 4 atau lebih: Rp100.000

3. BPKB

Roda 2 atau 3: Rp225.000

Roda 4 atau lebih: Rp375.000

4. Cek Fisik

Sekitar Rp25.000 untuk seluruh jenis kendaraan

5. SWDKLLJ

Menyesuaikan jenis kendaraan masing-masing

Besarnya PKB dan SWDKLLJ berbeda berdasarkan merek, jenis, dan usia kendaraan, serta dapat menurun seiring usia kendaraan.

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan

Pemilik kendaraan bekas perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual beli kendaraan (kuitansi)
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (jika kendaraan berasal dari luar daerah)

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Mengisi formulir balik nama dan menyerahkan seluruh dokumen
  • Melakukan pembayaran biaya administrasi (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ)
  • Menunggu penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru
  • Dengan memahami prosedur ini, pemilik kendaraan dapat mengurus balik nama tanpa bantuan calo.
Baca Juga  10 Hero ML yang Mudah Dipakai Pemula untuk Cepat Jago Bermain Mobile Legends

Mengapa Balik Nama Penting untuk Pemilik Kendaraan Bekas?

Balik nama memiliki sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan, antara lain:

  • Memastikan identitas kendaraan tercatat resmi
  • Mempermudah pembayaran pajak tahunan
  • Memastikan pemilik baru tidak menanggung denda pajak sebelumnya
  • Memudahkan klaim asuransi atau pelaporan jika terjadi kehilangan
  • Menjadi syarat saat menjual kembali kendaraan

Proses ini juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keamanan administrasi kendaraan.(*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *