Rencana Redenominasi Rupiah Resmi Masuk Agenda Pemerintah, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

By Arazone 4 Min Read

Bisiknews.com, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menyederhanakan nilai rupiah kembali menjadi perhatian publik setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memasukkan kebijakan redenominasi ke dalam agenda strategis nasional.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, dan dijadwalkan untuk dibahas melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Isu mengenai redenominasi rupiah bukan hal baru di Indonesia. Pembahasan mengenai penyederhanaan mata uang telah beberapa kali muncul sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun, kini rencana tersebut kembali menguat seiring dengan upaya pemerintah membangun sistem keuangan yang lebih efisien dan modern. Di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif serta digitalisasi layanan pembayaran, langkah ini dinilai sebagai bagian dari penataan infrastruktur moneter jangka panjang.

Meski begitu, kebijakan ini memicu beragam respons dari masyarakat. Perdebatan tampak terlihat di media sosial, di mana sejumlah warganet mendukung rencana ini karena dianggap dapat memperbaiki citra mata uang nasional. Sementara sebagian lain masih mempertanyakan dampaknya terhadap daya beli dan harga barang di pasaran.

Dalam istilah sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol, tanpa mengubah nilai riil uang tersebut. Contohnya, uang Rp 1.000 akan ditulis menjadi Rp 1, tetapi nilai tukar dan harga barang tetap sama. Artinya, redenominasi rupiah tidak mengubah daya beli masyarakat.

Seorang warganet dengan akun X @h***********o menuliskan pada Sabtu (8/11/2025):

“Redenominasi meningkatkan nilai mata uang. Ga usah takut. Saya dukung.”

Namun, apakah benar penyederhanaan nominal ini dapat memperkuat nilai rupiah?

Efek Psikologis dan Tantangan Implementasi

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa redenominasi membawa manfaat dari sisi reputasi serta kemudahan penggunaan dalam transaksi.

“Redenominasi punya manfaat positif secara reputasi dan praktis,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini akan membutuhkan biaya besar karena pemerintah perlu melakukan pencetakan uang baru serta sosialisasi publik secara menyeluruh.

“Biaya yang diperlukan pemerintah sekitar Rp 4–5 triliun, termasuk untuk literasi publik,” jelasnya.

Secara teori, redenominasi tidak memengaruhi inflasi. Namun, efek psikologis dan kecenderungan pembulatan harga ke atas dapat menyebabkan kenaikan harga sementara.

“Setelah redenominasi, masyarakat cenderung merasa harga lebih murah, sehingga konsumsi meningkat. Ini bisa menaikkan harga, walaupun hanya sementara,” kata Wijayanto.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penolakan dari pihak yang menyimpan uang tunai ilegal di luar sistem perbankan.

Durasi Persiapan Diperkirakan Panjang

Ekonom Celios, Bhima Yudhistira, menilai pemerintah perlu berhati-hati untuk menghindari risiko hiperinflasi seperti yang pernah terjadi di Brasil, Ghana, atau Zimbabwe.

“Persiapan minimal butuh 8 hingga 10 tahun, bukan hanya 2 atau 3 tahun,” ujarnya.

Jika pembahasan RUU selesai pada 2027, maka implementasi paling cepat bisa dilakukan sekitar tahun 2035. Ia juga mengingatkan fenomena opportunistic rounding atau kecenderungan pedagang membulatkan harga ke atas.

“Barang dari Rp 9.000 bisa jadi Rp 10, bukan Rp 9. Ini bisa memicu inflasi sementara,” jelasnya.

Bhima menekankan bahwa penguatan nilai rupiah tidak dapat dicapai hanya dari redenominasi.

“Nilai rupiah akan kuat bila ekspor non-komoditas meningkat, biaya logistik turun, dan daya saing SDM serta inovasi membaik,” tambahnya.

Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Bhima juga menjelaskan perbedaan mendasar antara redenominasi dan sanering.
Redenominasi tidak mengurangi daya beli, sementara sanering justru menurunkan nilai uang masyarakat.

Wijayanto menambahkan, “Sanering membuat kita makin miskin, sementara redenominasi hanya menyederhanakan tampilan uang tanpa mengubah nilai ekonomi.”

Rencana redenominasi rupiah saat ini berada pada tahap strategis dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi luas, persiapan administratif, serta stabilisasi ekonomi sebelum kebijakan ini dapat berjalan aman. Bagi masyarakat, pemahaman yang tepat mengenai konsep redenominasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait nilai uang dan daya beli di masa depan.(*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version