Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Disdagkop UMKM Pangandaran Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang di Pasar Cikembulan

  • Bagikan

PANGANDARAN, BISIKNEWS.COM – Petugas Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melakukan tera ulang timbangan di Pasar Desa Cikembulan, Kabupaten Pangandaran, Rabu 12 Oktober 2022.

Fungsional Ahli Muda Penera Ahli Muda di Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Ari Ridwan Mas mengatakan, tera dan tera ulang tersebut sebagai salah satu standarisasi dan perlindungan konsumen.

“Kegiatan tera atau tera ulang ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran ukuran takaran dan timbangan dalam transaksi perdagangan,” kata Ari, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga  Linmas Cimerak Raih Juara 2 Lomba PBB, Camat Trisnadi Ungkapkan Begini

Ari menambahkan, Pemda sudah menerapkan retribusi sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang.

Ari memastikan semua timbangan yang ada di pasar untuk aktivitas jual beli bertanda tera yang sah. Tujuannya agar timbangan menunjukkan angka yang benar sehingga tidak ada yang dirugikan, baik penjual maupun pembeli.

Sehingga setelah dilakukan peneraan ini tidak ada yang merasa dirugikan, juga agar bisa mewujudkan terciptanya tertib niaga di Kabupaten Pangandaran.

“Target sasarannya adalah timbangan milik para pedagang di pasar Desa Cikembulan, jumlahnya ada sekitar 25 timbangan,” tambah Ari.

Baca Juga  HUT TNI ke-77, Polres Ciamis Berikan Ucapan Selamat

Sedangkan kegiatan ini juga sesuai Perda Kabupaten Pangandaran nomor 3 tahun 2020 penyelenggaraan metrologi legal dan retribusi tera tera ulang.

Untuk mayoritas di pasar Desa Cikembulan pedagang sayuran, dan mereka merasa terbantu dengan kehadiran pihaknya yang melakukan tera ulang timbangan.

“Alhamdulillah semua pedagang responnya baik dan kedatangan kami mereka merasa terbantu,” pungkasnya. (Riz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *