Pangandaran Bisiknews.com- Seorang pria asal Desa Jadimulya Kecamatan Langkaplancar berinisial RM (23) menyerahkan diri di kantor Polsek Langkaplancar pada Senin (23/01/2023)
Pelaku yang di dampingi ketua RW setempat terpaksa mengamankan diri di Mako Polsek Langkaplancar karena takut di hakimi oleh warga setempat.
Setelah kedapatan menyetubuhi adik iparnya RA (15) Di kediamannya di Dusun Ciranto RT/RW 01/01, Senin siang
Kejadian berawal dari kecurigaan istri tersangka berinisial NA yang mencium gelagat tidak biasa dari suaminya
Hingga pada Senin siang NA mendapati suaminya sedang menyetubuhi adik kandungnya tersebut
Kanit reskrim Mako Polsek Langkaplancar Mandala Harahap ketika di hubungi via telepon seluler membenarkan hal tersebut
“Pada hari Senin tanggak 23 Januari 2023 telah datang seorang pria berinisial Rosmayadi di dampingi ketua RW ke Mapolsek Langkaplancar terduga ketakutan di hakimi warga setelah di tangkap tangan oleh istrinya sedang melakukan perbuatan cabul terhadap adik iparnya sendiri berinisial RA (15) yang masih di bawah umur,” ujarnya
Mandala mengungkapkan bahwa tersangka sudah di amankan di Mapolsek Langkaplancar guna di mintai keterangan
“Tersangka masih kita mintai keterangan begitu juga dari pelapor yakni Ayah Korban sekaligus mertua dari tersangka Rosmayadi dan keterangan dari saksi saksi termasuk istri tersangka guna penyidikan lebih lanjut”
Lebih lanjut Kanit reskrim mapolsek Langkaplancar itu menerangkan bahwa kasus ini selanjutnya akan di limpahkan di Mapolres Pangandaran
“Kita masih mengumpulkan keterangan untuk kemudian nanti di limpahkan langsung ke Mapolres Pangandaran untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.(Riz)***