PANGANDARAN, BISIKNEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Pangandaran meminta warga jangan takut untuk melaporkan penyelewengan dana desa ataupun penyalahgunaan wewenang kepala desa dan aparatur desa.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inpektorat Kab Pangandaran Subarnas mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menanggapi semua laporan warga terkait penyelewengan dana desa ataupun penyalahgunaan wewenang Kepala Desa untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsipnya inspektorat selalu akan menanggapi semua laporan masyarakat, jangan takut melaporkan jika ada indikasi penyelewengan dana desa, asalkan laporannya jelas dan tertulis atau melalui Chanel pengaduan yang ada (SP4N-LAPOR, WBS, dll),” kata Subarnas, Selasa (11/6/2024).
Semua laporan masuk kepada Inspektorat pasti bakal diproses untuk ditindaklanjuti. Namun demikian untuk terlebih dahulu laporan tersebut dipelajari sehingga bisa dilakukan audit secara langsung ke lapangan.
“Laporan itu akan kita pelajari dulu. Kemudian baru bisa dilakukan audit ke lapangan, jika bisa diselesaikan melalui mediasi atau dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya,” ujar Irbansus.
Tidak cuma berdasarkan laporan tertulis, kata dia, pihaknya selalu melakukan monitor kepada desa yang pernah jadi bahan pemberitaan media, terkait penyelewengan dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari pemberitan media juga kita pelajari dan direkap, tetapi untuk lebih baiknya jika mendapati desa yang dana desanya terindikasi diselewengkan, lebih baik dilaporkan secara tertulis,” ungkap Subarnas.
Setelah laporan masuk kepada inspektorat dan hal tersebut memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka pihaknya selalu melakukan kordinasi bersama Polres Pangandaran dan Kejari Ciamis untuk diproses secara hukum.
“Kalau memang itu terbukti ada indikasi penyelewengan dana desa dan sudah melanggar hukum, maka tindakan selanjutnya akan diserahkan kepada APH,” bebernya
Saat ditanya terkait 93 desa harus rutin diaudit, Irbansus Subarnas menjelaskan bahwa audit bisa dilakukan oleh Inspektorat setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat, baik Pengaduan secara Lisan, Tertulis atau melalui Chanel pengaduan yang ada (SP4N-LAPOR, WBS, dll)
“Kecuali desa-desa yang sudah masuk dalam daftar audit (5 desa,/tahun),”sambung dia
Lebih lanjut, Irbansus mengatakan, kalau sudah ada pengaduan, kami bisa menindaklanjutinya dengan audit (ATT/AI) untuk memberi keyakinan apakah hasil dari pungutan tersebut dimasukan ke dalam PADes atau tidak; sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau tidaknya.
Perdesnya ada atau tidak kah? Kalau sudah legal, berarti harus dipatuhi, asal produk hukum di desa (Perdes) itu tidak bertentangan dengan peraturan di atas nya (Perda, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang),” pungkasnya.(Riz)*