Berita  

FPDS Kembali Gelar Aksi Damai di Tanjung Cemara, Tuntut Pengembalian Tanah Desa

PANGANDARAN, BISIKNEWS.COM – Ratusan warga masyarakat yang mengatasnamakan dari Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) kembali menggelar aksi damai terkait polemik tanah Tanjung Cemara.

Sebelumnya, ratusan massa FPDS menggelar aksinya di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran, pada Selasa 23 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ratusan massa FPDS kali ini berlangsung di kawasan obyek wisata Tanjung Cemara, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Minggu 28 Juli 2024 siang.

Dari pantauan jurnalmedia.id, aksi ratusan massa FPDS di kawasan obyek wisata Tanjung Cemara di jaga ketat petugas gabungan Polri dan TNI.

Dalam aksinya, massa juga sempat memberikan bunga kepada petugas TNI-Polri sebagai tanda aksi tersebut berjalan damai. Bahkan, warga yang menuntut kawasan Tanjung Cemara dikembalikan lagi ke aset Desa Sukaresik dengan membawa poster dan tandatangan di atas kain berwarna putih.

Koordinator FPDS, Jemono mengatakan aksi damai yang dilakukan ratusan warga masyarakat yang tergabung di Forum Peduli Desa Sukaresik atau FPDS dalam rangka menuntut keadilan. Sehingga apa yang diperjuangkan bisa tercapai.

Baca Juga :  Wulan Guritno Gugat Cerai Sabda Ahessa dan Tuntut Pengembalian Pinjaman Rp 1,5 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan kami begitu sederhana, yaitu menghendaki kembalinya tanah kas desa ke desa Sukaresik untuk bisa kami manfaatkan seperti semula,” ujarnya kepada wartawan di Tanjung Cemara, Minggu 28 Juli 2024.

Menurut Jemono, kasus tanah Tanjung Cemara berawal munculnya lima Sertifikat yang diduga di manipulasi datanya. Pasalnya, dalam kelima sertifikat tersebut lokasi tanah tersebut berada disamping rencana Hotel Aston.

“Kalau pergeseran itu jelas paling hanya beberapa meter, ini kan sudah 1 kilo lebih, jadi jelas pindah bukan lagi pergeseran,” ungkapnya.

Jemono menyebutkan banyak kejanggalan-kejanggalan dan semua itu merupakan permainan yang memang semua data sudah lengkap.

“Untuk sementara kita tidak mengatakan siapa pelakunya tapi permainan-permainan itu jelas nyata di depan mata,” sebut Jumono.

Dia menegaskan bahwa aksi massa dari FPDS akan terus dilakukan sampai tanah ini (Tanjung Cemara,red) bisa betul-betul kembali ke tangan kita.

Baca Juga :  Program Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, Mengatasi Stunting melalui Penyaringan Air yang Efektif

“Dalam waktu dekat, setelah anggota dewan terpilih dilantik, kami FPDS juga akan lakukan audensi ke DPRD Pangandaran,” tegasnya.

Hasil audensi FPDS ke Kantor BPN Pangandaran bebera waktu lalu. Kata Jemono, bahwa pihak BPN secara lisan sudah mengakui bahwa terjadi perpindahan lokasi.

“Kemudian kami dari warga masyarakat Desa Sukaresik sudah meminta kepada BPN untuk menutup aktivitas pembangunan di Tanjung Cemara, namun sampai hari kemarin pembangunan tetap berjalan, itu kan aneh,” jelasnya dengan nada kecewa.

Kata Jemono, bahwa BPN Pangandaran secara sengaja beritikad tidak baik, mencederai rasa keadilan, mendzolimi, membodohi, mengabaikan aturan hukum dan kehormatan serta integritas institusi BPN itu sendiri.

“Hanya demi membahagiakan, melayani dan menguntungkan mafia tanah, namun merugikan Pemerintah dan warga Desa Sukaresik. Pasalnya, BPN di duga telah memasukan data fisik dan data yuridis yg tidak benar dalam penerbitan 5 (lima) Sertifikat tanggal 11 April 2023 (SHM Nomor 167, 168, 169, 170 dan 171 atas nama Andre Setiadi, M Herry Krisnawan dan Tjahya Santoso,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemkab Pangandaran Dapat Opini WDP dari BPK! Otang Berjanji Audit Investigasi

Berdasarkan Validasi BPN Pangandaran, lanjut Jemono, sejak tahun 2016 sampai dengan 2023 merujuk aplikasi Sentuh Tanahku diketahui jika lokasi tanah tersebut berada disamping rencana hotel Aston Pangandaran dan sesuai dengan pernyataan penguasaan fisik tanah atas nama seseorang yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomer 91 tanggal 30 Maret 2023 lalu.

“Namun, pernyataan tersebut dicabut oleh orang tersebut berinisial (C) 2 (dua) hari setelah terbitnya Sertifikat yaitu tanggal 13 April 2023 yang kemudian dilakukan pengukuran tanggal 8 Agustus 2023 di lokasi yang kini dikenal sebagai Tanjung Cemara,” ucapnya.

Jemono mengatakan, ini jelas sangat salah, masa sertifikat yang sama bisa ada dua objek tanah, yang benar saja wahai BPN Pangandaran.

“Ini jelas kami (warga,red) yang dirugikan bahwa Tanjung Cemara bukan lokasi obyek tanah 5 SHM tersebut diata. Tanjung Cemara adalah tanah Kas Desa, Tanag Leluhur Kami,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *