Berita  

Tunggu Hasil PKPU

Tunggu Hasil PKPU – OBORMERAH

TASIKMALAYA, BISIKNEWS.COM – Bupati Tasikmalaya yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto terancam tak bisa mencalonkan lagi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Sebabnya, saat ini Peraturan KPU tentang syarat-syarat pencalonan kepala daerah sedang dibahas oleh KPU dan Komisi II DPR RI.

Ami Imron Tamami selaku Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya saat di hubungi Via whatsapp miliknya mengatakan, untuk pencalonan Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya kita masih menunggu hasil PKPU makanya untuk saat ini belum bisa memberikan jawaban yang pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu kita belum bisa menyampaikan keterangan kang kita masih nunggu PKPU pencalonan,” ucapnya, Kamis (6/06/2024)

Salah satu isu yang mencuat dalam Peraturan KPU yang saat ini sedang digodok adalah kriteria Kepala Daerah yang telah menjalankan dua kali masa jabatan.

Baca Juga :  KPU Pangandaran luncurkan Wa Lobster sebagai Maskot Pilkada 2024

Kriteria untuk dua kali masa jabatan itu adalah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama.

Sementara itu, Dadan Jaenudin selaku Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara terkait dengan adanya aturan tersebut kemungkinan peluang Ade Sugianto untuk mencalonkan diri di pilbup 2024 terancam gagal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika peraturan itu di berlakukan,maka peluang Ades Sugianto tidak bisa mencalonkan berati gagal.Berdasarkan hitungan masa jabatan Ade Sugianto terhitung sudah 2 kali menjabat Bupati “,ucap Dadan.

Dadan menjelaskan sebelum berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin,Ade Sugianto pernah menjabat sebagai wakil bupati berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum pada masa bakti 2016-2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *